Pemerintah Desa Balam Merah Pastikan Pengelolaan Dana Desa Transparan dan Sesuai Ketentuan

Pemerintah Desa Balam Merah Pastikan Pengelolaan Dana Desa Transparan dan Sesuai Ketentuan
Kantor Desa Balam Merah

Pelalawan--Pemerintah Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan miring terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang sempat beredar di tengah masyarakat. Dalam pernyataan resminya, Kepala Desa Balam Merah, Abdul Kadir, menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan Dana Desa telah dijalankan secara akuntabel, terbuka, dan mengacu penuh pada regulasi yang berlaku.

“Tudingan yang dilontarkan beberapa pihak tidak memiliki dasar yang kuat, tidak diverifikasi, dan cenderung menyesatkan. Kami ingin tegaskan bahwa semua tahapan pengelolaan Dana Desa—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan—berlangsung sesuai mekanisme yang diatur pemerintah pusat,” ujar Abdul Kadir di Balai Desa, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, hingga pertengahan tahun ini, Dana Desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Balam Merah telah disalurkan dalam dua tahap sebagaimana ketentuan nasional. Ia menegaskan, tidak ada tahap ketiga dalam skema pencairan Dana Desa tahun ini. Penggunaan anggaran, kata dia, diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik yang ditetapkan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) secara partisipatif dan terbuka.

Beberapa kegiatan yang belakangan dipersoalkan, seperti pengerasan jalan usaha tani, penguatan layanan PAUD, serta peningkatan kapasitas sektor peternakan, menurut Abdul Kadir, merupakan program yang benar-benar dijalankan di lapangan. Semua kegiatan, imbuhnya, dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh pihak berwenang.

“Bahkan program non-fisik seperti Desa Siaga Kesehatan sudah kami laksanakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Jadi, tidak benar jika dikatakan ada kegiatan fiktif. Kami justru berupaya maksimal agar Dana Desa tepat sasaran dan memberi dampak nyata,” katanya.

Pemerintah Desa merujuk pada sejumlah regulasi utama sebagai dasar hukum pelaksanaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 yang menetapkan arah prioritas penggunaan Dana Desa secara nasional.

Seluruh kegiatan, lanjut Abdul Kadir, telah dituangkan dalam dokumen APBDes yang disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dipantau langsung oleh pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan unsur pengawasan dari instansi terkait. Pemerintah Desa juga menyatakan kesiapan penuh apabila diperlukan audit dari Inspektorat Daerah maupun lembaga pengawas negara lainnya.

Menanggapi polemik tersebut, sejumlah warga justru menyampaikan dukungan atas keterbukaan dan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa.

“Kalau ada yang bilang fiktif, saya rasa itu keliru. Jalan usaha tani di dusun kami sekarang sudah bisa dilalui kendaraan, terimakasih pak kades” ungkap Syamsul tokoh masyarakat.

Senada dengan itu, Nuraini, salah satu kader posyandu dan ibu rumah tangga di Balam Merah, menuturkan bahwa program kesehatan desa tahun ini sangat aktif.

“Kami rutin adakan penyuluhan gizi, penimbangan balita, dan juga sudah dapat bantuan alat timbang baru. Ini jelas bukan program fiktif. Malah lebih aktif dari tahun lalu,” ujarnya.

Namun demikian, Kepala Desa Abdul Kadir tetap menyampaikan keprihatinannya atas munculnya informasi yang tidak benar dan dapat memecah belah masyarakat. Ia mengajak seluruh warga untuk tidak mudah percaya atau terpancing oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Kami tidak anti kritik, tapi mari kita sampaikan dengan cara yang bertanggung jawab dan melalui jalur resmi. Jangan sampai terprovokasi oleh isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu, fitnah, atau tuduhan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai hoaks dan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemerintah Desa Balam Merah berharap suasana kondusif tetap terjaga, dan semangat kolaboratif dalam membangun desa tidak terganggu oleh narasi menyesatkan yang beredar di luar mekanisme resmi. (hr)

 

 

#Desa Balam Merah #Semua Transparan