Oknum Diduga Mengaku Wartawan Sering Resahkan Tempat Usaha, Sering Memalak dan Buat Berita Hoaks

Oknum Diduga Mengaku Wartawan Sering Resahkan Tempat Usaha, Sering Memalak dan Buat Berita Hoaks

Kampar – Seorang pria berinisial AF alias AF Sangek diduga kerap meresahkan pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar. Oknum tersebut disebut-sebut mengaku sebagai wartawan dan sering meminta uang secara paksa, serta mengancam akan menyebarkan berita bohong apabila keinginannya tidak dipenuhi.

Hal ini diungkapkan oleh seorang warga berinisial EL, yang sempat dikaitkan dengan aktivitas sabung ayam di Jalan Bupati Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. EL membantah keras tudingan bahwa dirinya terlibat dalam praktik perjudian.

“Saya tegaskan, kegiatan di tempat itu hanya hiburan rakyat, tidak ada unsur taruhan ataupun perjudian,” ujar EL saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Minggu (13/7/2025).

Menurut EL, pemberitaan yang menyeret namanya berawal dari kedatangan seorang yang mengaku wartawan ke lokasi tersebut. Orang itu, katanya, meminta uang namun tidak dapat menunjukkan identitas media yang jelas. Karena permintaan itu ditolak, muncul pemberitaan yang mencatut namanya secara sepihak dan tidak berdasar.

“Karena saya tidak beri uang, malah nama saya dicatut dan dimuat dalam berita bohong. Ini sudah sangat keterlaluan dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.

EL menjelaskan bahwa kegiatan sabung ayam yang dimaksud bukanlah ajang taruhan. Ia menyebutnya sebagai pertunjukan rakyat atau bentuk hiburan tradisional yang bahkan dilindungi oleh ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang ia sebutkan antara lain Permendagri No. 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Kesenian Tradisional, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta kategori KBLI 9200 dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang mencakup aktivitas hiburan dan rekreasi.

“Sabung ayam tanpa judi bisa masuk sebagai hiburan budaya. Jangan asal cocokkan dengan aktivitas ilegal,” ujarnya.

EL menambahkan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang menurutnya bersifat fitnah dan merugikan nama baik. Ia menyatakan bahwa menyebarkan berita bohong merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Saya sedang konsultasi dengan kuasa hukum untuk melapor secara resmi. Ini bukan hanya soal nama saya, tapi juga soal martabat masyarakat,” pungkasnya.

EL mengimbau agar siapa pun yang mengaku sebagai wartawan dapat menunjukkan sikap profesional dan tidak menggunakan label pers untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain. (rls)

#wartawan Gadungan