Pekanbaru – Korem 031/Wira Bima menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap seorang oknum wartawan dan akun TikTok @infomasyarakat168 yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait institusi TNI.
Informasi yang beredar di media online dan akun TikTok tersebut disebut memuat tuduhan yang tidak benar, cenderung menggiring opini sesat, dan merugikan nama baik Korem 031/WB. Dari hasil penelusuran, narasi yang dibuat oknum wartawan itu tidak memiliki dasar fakta, bahkan terindikasi sengaja dibuat untuk menakut-nakuti pihak tertentu.
“Kami sudah memeriksa isi berita dan unggahan tersebut. Isinya hoaks dan dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau dalam waktu dekat tidak dihapus dan diklarifikasi, kami akan melaporkan ke Polda Riau,” tegas perwakilan Korem 031/WB dalam keterangan resminya, Minggu (10/8/2025).
Sumber internal menyebut, kuat dugaan motif di balik penyebaran berita palsu ini adalah upaya pemerasan. Oknum wartawan tersebut diduga menggunakan pemberitaan dan unggahan TikTok sebagai alat tekanan psikologis, agar pihak yang menjadi target merasa terdesak dan mau memenuhi tuntutannya.
Korem 031/WB menilai langkah ini tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal KUHP terkait pencemaran nama baik dan pemerasan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penyebaran hoaks apalagi disertai dugaan pemerasan adalah tindakan kriminal. Ini akan menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar tidak bermain-main dengan berita bohong,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum wartawan maupun pengelola akun TikTok @infomasyarakat168 belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan. (lelek)
#Berita Hoax