Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani dan Istri Digelar 7 Mei 2026, Tim Advokat Siapkan Surat ke PPATK

Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani dan Istri Digelar 7 Mei 2026, Tim Advokat Siapkan Surat ke PPATK
Istimewa

Pekanbaru ( Harian Suluh )-Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani Ajudan Gubernur Riau Non aktif bersama istrinya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Tim Advokat Marjani (TAM) saat ini tengah menyusun dan mengirimkan surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepentingan hukum klien mereka.

Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/04), memastikan bahwa kondisi Marjani dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Klien kami telah mengetahui jadwal pemanggilan sejak 7 April 2026 dan langsung memenuhi panggilan tersebut tanpa penundaan,” ujar Yusuf. Ia menegaskan, kehadiran kliennya menunjukkan itikad baik dalam menghadapi proses hukum.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa timnya tengah mendalami tuduhan yang menyebut Marjani menerima aliran dana dari sejumlah pihak, termasuk yang diduga berasal dari pengumpulan oleh kepala-kepala UPT di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau pada tahun 2025.

Menurut keterangan Marjani kepada tim kuasa hukum, ia membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku hanya memegang dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Riau yang disalurkan secara rutin setiap bulan.

“Klien kami menyebut, pada 2 November 2025 dirinya hanya memegang dana BPO sebesar Rp200 juta. Dari jumlah itu, Rp150 juta diperintahkan untuk diserahkan kepada ajudan Pangdam guna kebutuhan operasional kegiatan di Negeri Sembilan, Malaysia,” jelas Yusuf.

Ia juga menambahkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke inspektorat sesuai prosedur. Adapun pengelolaan dana BPO, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025, termasuk mekanisme pertanggungjawaban melalui bukti tanda terima resmi.

TAM menilai, terdapat perbedaan informasi terkait jumlah dana yang disebut-sebut beredar pada tanggal tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima dana di luar BPO sebesar Rp200 juta.

“Jika ada pihak yang menyebut angka Rp450 juta atau bahkan Rp650 juta, itu tidak benar dan telah dibantah oleh klien kami,” tegas Yusuf.

Untuk memperjelas persoalan, TAM juga mendorong KPK agar melakukan konfrontasi langsung antara Marjani dengan pihak-pihak yang disebut dalam tuduhan, termasuk DMN dan MAS.

“Sejauh ini, konfrontasi baru dilakukan dengan ajudan Pangdam. Kami berharap ada konfrontasi lanjutan agar perkara ini terang benderang,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, gugatan PMH yang diajukan Marjani dan istrinya merupakan langkah hukum untuk mencari kejelasan atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baik mereka.

Tim Advokat Marjani sendiri terdiri dari Ahmad Yusuf, S.H. sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua Alhamran Ariawan, S.H., M.H., Sekretaris Ali Husein Nasution, S.H., serta anggota tim Renol Suhada, S.H., Saidi Amri Purba, S.H., Arlen Sagita, S.H., dan Fery, S.H.

Pewarta : Dowi

#sidang #PN pekanbaru