Kampar — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMPN 10 Tapung, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sejumlah wali murid mempertanyakan kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa baru kelas VII membayar Rp28 ribu dengan alasan biaya perbaikan buku yang dipinjam dari perpustakaan.
Menanggapi hal itu, aktivis mahasiswa Riau, Adrian Saputra, mendesak Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan dan jajaran mengusut dan mendalami dugaan tindak pidana pungli tersebut.
"Informasi yang beredar pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh siswa baru kelas VII, untuk uang peminjaman buku. Jumlahnya Rp28.000 per orang. Kami minta pak Kapolres agar menindaklanjuti hal ini," ujarnya, saat berbincang dengan wartawan, Rabu pagi, 5 Agustus 2026.
Ia menambahkan, kuat dugaan hal tersebut sudah menjadi tradisi di sekolah tersebut dan berkelanjutan hingga saat ini. "Informasi yang kami dapat, tahun sebelumnya juga ada pungutan sebesar Rp20.000 untuk hal yang sama. Kami menduga hal ini sudah berlangsung sejak lama dan terus menerus. Panggil dan periksa Kepala Sekolah serta Bendahara sekolah," tandasnya.
Adrian menilai persoalan tersebut juga perlu segera diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar. Menurutnya, jangan sampai alasan perbaikan buku justru menjadi dasar penarikan uang kepada siswa tanpa mekanisme yang jelas. “Kalau memang ada aturan yang membolehkan, sampaikan secara terbuka kepada wali murid. Kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu harus dihentikan dan ditindak,” kata Adrian.
Sementara, jika merujuk regulasi yang ada, hal tersebut sangat tidak dibenarkan. Salah satu regulasi yang mengatur komite sekolah adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut membedakan antara sumbangan dan pungutan, termasuk mekanisme serta pihak yang berwenang dalam penggalangan dana pendidikan.
"Karena itu, pembayaran yang disebut bersifat wajib dan menjadi syarat untuk memperoleh layanan atau fasilitas sekolah perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Adrian.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak SMPN 10 Tapung dan Disdikpora Kabupaten Kampar. Kepala SMPN 10 Tapung Nasrun Wagiman, S.Pd., serta Plt Kadisdikpora Kampar Helmi belum bisa dikonfirmasi.
Jika terbukti terdapat pungutan yang bertentangan dengan ketentuan, pihak terkait diharapkan mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.***(AD)
#hariansuluh #Kadisporakampar #Kapolres Kampar #SMPN 10 Tapung #Kadispora kampar