Gerak Cepat Polsek Merbau Tiga Pencuri Serang Walet Dibekuk Hanya Dalam Hitungan Jam.

Gerak Cepat Polsek Merbau Tiga Pencuri Serang Walet Dibekuk Hanya Dalam Hitungan Jam.
Gerak Cepat Polsek Merbau Tiga Pencuri Serang Walet Dibekuk Hanya Dalam Hitungan Jam.

 

 

MERANTI – Jajaran Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Kuala Melibur, Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (7/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku hanya beberapa jam setelah laporan diterima. Ketiganya masing-masing berinisial KG (45), AB alias HK (51), dan PL (34).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Heria, yang mengetahui bangunan sarang burung walet milik keluarganya telah dibobol pencuri.

“Pelapor mendapatkan informasi dari adiknya terkait adanya pencurian di bangunan sarang burung walet milik orang tuanya. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang mencurigakan sedang mengambil barang di lokasi,” ujar AKP Jimmy Andre.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Merbau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Efrianto bersama Unit Reskrim Polsek Merbau untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni KG dan AB alias HK, saat melintas di Jalan Lintas Melibur, Desa Mayang Sari, Kecamatan Tasik Putri Puyu, menggunakan sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi.

Dari hasil klarifikasi serta pencocokan dengan rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, PL, di Jalan A. Yani, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.

“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Merbau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, sisa sarang burung walet, beberapa senter kepala, linggis, gergaji, dua unit sepeda motor, uang tunai hasil penjualan sarang burung walet sebesar Rp1.981.000, serta satu unit kapal kayu pompong.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengamankan pelaku, mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, hingga membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Layanan 110 Polres Kepulauan Meranti merupakan pusat panggilan darurat 24 jam gratis yang siap merespons cepat gangguan keamanan, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan kebutuhan bantuan kepolisian lainnya,” tutup AKP Jimmy Andre.(Bom)

#Polda Riau #polres #Polsek