Ustadz Riki Ardiansyah Soroti Kesaksian Dani M Nursalam di Sidang Dugaan Tipikor Abdul Wahid

Ustadz Riki Ardiansyah Soroti Kesaksian Dani M Nursalam  di Sidang Dugaan Tipikor Abdul Wahid
Ustadz Riki Ardiansyah, Lc.MH -Pengamat Hukum Islam

PEKANBARU, Harian Suluh.com –  Sidang Dugaan Tipikor Menjerat Abdul Wahid Gubernur Non aktif  banyak menuai sorotan publik,  kali ini datang dari Pengamat hukum Islam sekaligus akademisi, Ustadz Riki Ardiansyah, Lc., M.H., menyoroti keterangan saksi Dani M. Nursalam dalam sidang ke-14 dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (03/06/2026) lalu.

Dalam keterangannya kepada media, Ustadz Riki menilai terdapat sejumlah poin penting yang patut menjadi perhatian publik maupun majelis hakim terkait konsistensi kesaksian yang disampaikan Dani M. Nursalam di persidangan.

“Dalam perspektif ilmu balaghah, sebuah kabar bisa mengandung kemungkinan benar ataupun salah. Ketika seseorang mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka muncul pertanyaan besar terkait validitas keterangannya,” ujarnya, Selasa (09/06/2026).

Menurutnya, perubahan keterangan dari BAP awal kepada keterangan di persidangan dapat menimbulkan dua kemungkinan. Pertama, BAP awal yang benar dan keterangan di persidangan berubah. Kedua, justru keterangan terbaru yang dianggap benar sementara BAP sebelumnya tidak tepat.

“Bahkan bisa saja keduanya tidak benar. Sebab, orang yang terbiasa memberikan keterangan yang berubah-ubah akan sulit membangun kepercayaan atas keterangannya sendiri,” katanya.

ia juga menduga adanya faktor psikologis yang mempengaruhi perubahan sikap saksi dalam persidangan, termasuk kemungkinan ingin meringankan beban hukum yang dihadapi ataupun mempertimbangkan kondisi keluarga.

Selain itu, Ustadz Riki turut menyoroti pola jawaban Dani M. Nursalam saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Abdul Wahid di ruang sidang.

“Terlihat ada jeda cukup lama sebelum menjawab beberapa pertanyaan dari kuasa hukum. Itu menunjukkan adanya keraguan atau kekhawatiran keterangannya berbenturan dengan saksi lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kaidah ushul Fiqh terdapat prinsip bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keragu-raguan.

“Kalau seseorang benar-benar yakin terhadap apa yang disampaikan, maka jawaban biasanya akan spontan dan konsisten,” tambahnya.

Meski demikian, beliau menegaskan seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum.' Paparnya.***

#Riki ardiansyah